Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM DAN TU |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ASYIAH |
NIP | : | - |
TUPOKSI KAUR UMUM DAN TU TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
1. Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa;
2. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
3. Penyiapan Rapat;
4. Pengadminitrasian aset;
5. Perjaanan dinas, dan pelayanan umum;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.