Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM DAN TU
Nama Pejabat: Detail Pegawai ASYIAH
NIP: -
TUPOKSI KAUR UMUM DAN TU  

TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM 

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti : 

1. Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa;

2. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;

3. Penyiapan Rapat;

4. Pengadminitrasian aset;

5. Perjaanan dinas, dan pelayanan umum;

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.