Jadwal Pelayanan Informasi
JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung pada hari dan jam kerja, dengan syarat:
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan diwebsite.
- Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon informasi.
- Jadwal pelayanan informasi dilakukan pada setiap hari kerja ASN,
* Setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai dari jam 07.30 sampai dengan 12.00 WIB dan dilanjutkan pada jam 01.00 sampai dengan 16.00 WIB
* Hari Jum’at di mulai pada jam 07.30 sampai dengan 11.30 WIB dan dilanjutkan pada jam 01.30 sampai dengan 16.30 WIB