Tugas dan Fungsi

Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas :
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Cubadak Mentawai

Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Cubadak Mentawai

Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa Cubadak Mentawai

Tugas dan Fungsi PPID Desa Cubadak Mentawai

Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Cubadak Mentawai

Fungsi :

  1. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Cubadak Mentawai
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Cubadak Mentawai
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi