Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai M. DARUL IHSAN, S.Kom
NIP: -
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN  

TUGAS KEPALA URUSAN (KAUR) PERENCANAAN

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :

  1. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  3. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.