Struktur Organisasi
Jabatan | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
NIP | : | - |
Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
- Menggali Aspirasi Masyarakat.
- Menampung Aspirasi Masyarakat.
- Mengelola Aspirasi Masyarakat.
- Menyalurkan Aspirasi Masyarakat.
- Menyelenggarakan Musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa.
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa