Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
NIP | : | - |
TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
b. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
c. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
d. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
e. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
f. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.