Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: -
NIP: -

TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN
  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:

    a. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;

    b. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;

    c. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;

    d. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;

    e. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;

    f. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;

    g. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.