Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS TAROK
Nama Pejabat: Detail Pegawai HENDRI
NIP: -

TUGAS KEPALA DUSUN 

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
  2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya. 

FUNGSI KEPALA DUSUN 

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan; 
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan 
  8.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa