Sharing dengan PPID Kota Pariaman

  • Jul 20, 2020
  • cubadakmentawai
  • BERITA

Cubadak Mentawai - Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Se-Sumatera Barat Tahun 2020. Hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraruran Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pemdes Cubadak Mentawai sharing dengan PPID Kota Pariaman, Senin (13/07/2020) bertempat di Kantor Desa Cubadak Mentawai. Karena Desa Cubadak Mentawai merupakan salah satu yang ikut dalam pemeringkatan tingkat Provinsi dalam Keterbukaan Informasi Publik melalui Website Desa. Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki fungsi pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik. Diharapkan dengan keberadaan PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah.