Musdessus terkait BLT

  • Feb 19, 2021
  • cubadakmentawai
  • BERITA

Cubadak Mentawai - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021 bagi Keluarga Penerima Manfaat (BLT-DD) di Desa Cubadak Mentawai Kecamatan PariamanTimur Kota Pariaman.
Telah dilaksanakan Musdessus (Musyawarah Desa Khusus), Jum'at (19/02/20) di Kantor Desa Cubadak Mentawai.
Turut hadir Babinsa, Ketua TP. PKK, LPM, BPD, Kepala Dusun, Pendamping Desa Berdikari, PLD dan Pukesos Desa Cubadak Mentawai.