Pelantikan KPPS Desa Cubadak Mentawai

  • Jan 26, 2024
  • Webadmin Cubadak Mentawai

Pada hari ini Kamis tanggal 25 Januari 2024 dilakukan pelantikan KPPS sebanyak 21 orang untuk 3 TPS di Kantor Desa Cubadak Mentawai.


KPPS sangat penting perannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelantikan pada hari ini juga ditandai dengan penanaman bibit pohon.


Kami berharap agar Anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional , berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Demikian juga Anggota KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Cubadak Mentawai, Perangkat Desa, PPK Pariaman Timur, PPS beserta anggota, Sekretariat PPS beserta anggota, PKD dan Pengawas TPS Desa Cubadak Mentawai.